Adam Deni resmi mengenakan baju tahanan. Pihak pengacara dari tersangka kasus penyebaran dokumen elektronik pribadi di media sosial tanpa izin pemilik itu menepis kabar bahwa kliennya mendapat perlakuan khusus selama mendekam di balik jeruji besi.
Adam Deni disebutkan telah menjalani proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 14 hari.
“Tidak benar itu kalau ada oknum yang membuat opini bahwa klien kami mendapatkan perlakuan khusus dan tidak ditahan selama proses kasusnya sedang bergulir di Direktorat Siber Mabes Polri,” kata pengacara Adam, Susandi kepada wartawan, Selasa (15/2).
Ia mengatakan, dirinya telah mendatangi Bareskrim Polri pada 14 Februari kemarin untuk mendampingi Adam menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik.
Susandi pun menegaskan bahwa Adam selama ini tak pernah dibekingi oleh penguasa atau pihak lain sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan beberapa waktu terakhir.
“Beliau merupakan orang sederhana dan terlahir dari keluarga yang sederhana, ia juga merupakan tulang punggung, dalam menafkahi seluruh keluarganya,” ujar dia.
“Jadi saya rasa cukup sudah kepada oknum yang sudah memberitakan hal-hal yang tidak baik tentang klien kami,” tambahnya.
Meski kasus telah bergulir, Susandi mengatakan, kliennya masih tetap berupaya untuk dapat menempuh jalur perdamaian dengan pelapor.
Menurutnya, Adam telah membuat pernyataan minta maaf dan menghubungi pelapor dalam kasus tersebut.
“Kami sangat berharap agar kasus ini dapat dimediasi dan diselesaikan dengan cara berdamai,” ucap dia.
Pengacara Adam meminta agar Polri menggunakan pendekatan restorative justice dalam menangani perkara tersebut.
Hal itu, kata dia, juga merujuk pada surat edaran Kapolri mengenai pedoman penindakan hukum Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga saat ini, pelapor dalam perkara Adam Deni masih belum terungkap ke publik. Namun demikian, dari keterangan terakhir Polri mengatakan bahwa Adam Deni dijerat melanggar Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE.
Selama perkara bergulir, Dokter Tirta Mandira Hudhi sempat mengatakan bahwa Adam Deni kerap sesumbar dan mengaku punya sosok bos yang disebut ‘sembilan naga’ di belakang dirinya.
Hal tersebut disampaikan oleh dokter Tirta ketika dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi meringankan terkait kasus pengancaman dengan kekerasan yang menjerat I Gede Ari Astin alias Jerinx yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/2).
Tirta mengatakan, berdasarkan klaim Adam Deni, sosok bos tersebut bisa membuat Adam Deni menjadi kebal hukum dan tidak tersentuh sama sekali oleh aparat. Sekalipun dirinya melakukan tindak pidana berupa pembunuhan.
“Kasus dengan Jerinx memang mengubah dia menjadi orang yang jumawa, karena dia selalu memamerkan saya berhasil memenjarakan Jerinx, dan saya punya beking 9 naga,” ucap Tirta.