News  

Shell Gugat Greenpeace $2,1 Juta usai Menyusup ke Tanker Minyaknya

Shell menggugat Greenpeace sebesar $2,1 juta atau setara dengan Rp33 miliar, sebagai ganti rugi setelah aktivis kelompok lingkungan tersebut memaksa menaiki tanker BBM perusahaan itu saat transit di laut pada tahun ini. Hal tersebut berdasarkan penuturan Greenpeace dan sebuah dokumen yang dilihat oleh Reuters.

Perusahaan minyak dan gas asal Inggris tersebut mengajukan tuntutan itu ke Pengadilan Tinggi London pada Januari lalu. Aktivis Greenpeace menaiki kapal tersebut di dekat Kepulauan Canary di lepas pantai Atlantik di Afrika utara pada Januari sebagai bagian dari aksi protes pengeboran minyak. Anggota Greenpeace turut ikut dengan kapal itu hingga ke Norwegia.

Shell mengonfirmasi bahwa proses hukum sedang berlangsung, dalam emailnya kepada Reuters. Namun, mereka menolak berkomentar mengenai jumlah klaimnya.

“Menaiki kapal yang bergerak di laut adalah tindakan yang “melanggar hukum dan sangat berbahaya,” kata juru bicara Shell.

“Hak untuk melakukan protes adalah hal mendasar dan kami sangat menghormatinya. Namun, hal itu harus dilakukan dengan aman dan sesuai hukum,” kata juru bicara tersebut.

Sebuah kapal polisi berlayar di dekat anggota Greenpeace yang menghalangi kapal tanker ‘Ust Luga’ mengirimkan minyak Rusia ke Norwegia dekat Asgardstrand, Norwegia, 25 April 2022. (Foto: via Reuters)

Kapal tersebut bertujuan ke lapangan minyak dan gas Penguins di Laut Utara, yang belum berproduksi.

Empat aktivis Greenpeace menggunakan tali untuk naik ke kapal, dari perahu karet yang mengejar kapal dengan kecepatan tinggi.

Protes di laut terhadap infrastruktur minyak, gas atau pertambangan telah lama menjadi bagian dari operasi Greenpeace.

Kerugian yang dituntut Shell mencakup biaya terkait penundaan pengiriman dan biaya keamanan tambahan, serta biaya hukum, menurut dokumen yang dilihat oleh Reuters.

“Klaim tersebut merupakan salah satu ancaman hukum terbesar terhadap kemampuan jaringan Greenpeace untuk berkampanye dalam lebih dari 50 tahun sejarah organisasi tersebut,” kata Greenpeace dalam sebuah pernyataan.

Kelompok tersebut mengatakan Shell menawarkan untuk mengurangi klaim kerusakannya menjadi $1,4 juta atau Rp21,9 miliar jika para aktivis Greenpeace tidak akan melakukan protes lagi terhadap infrastruktur minyak dan gas Shell di laut atau di pelabuhan.

Greenpeace mengatakan mereka hanya akan melakukan hal tersebut jika Shell mematuhi perintah pengadilan Belanda pada 2021 yang memerintah korporasi untuk memangkas emisinya sebesar 45 persen pada 2030. Shell mengajukan banding atas putusan itu..

Klaim ganti rugi tambahan sekitar $6,5 juta oleh salah satu kontraktor Shell, Fluor belum putus, menurut dokumen yang dilihat oleh Reuters. Fluor tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Shell dan Greenpeace mengadakan perundingan sejak kasus ini diajukan. Namun, perundingan tersebut berakhir pada awal November, kata Greenpeace. Mereka mengatakan sedang menunggu Shell untuk mengajukan dokumen lebih lanjut ke pengadilan.

Greenpeace sebut mereka kemudian akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk cara untuk menghentikan kasus ini agar tidak dilanjutkan. [ah/ft/hs]

Sumber: www.voaindonesia.com